TRIBUNTRAVEL.COM - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah mengeluarkan sederet peraturan baru terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Walaupun termasuk dalam wilayah yang berada di bawah aturan PPKM, Bali masih jadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik untuk liburan.
Selama PPKM, ada beberapa kebijakan dan pembatasan baru yang berlaku di Bali.
Aturan baru tersebut mengatur seputar kegiatan masyarakat di dalam Pulau Bali dan juga alur keluar-masuk pendatang ke Pulau Bali.
Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 1-4 Tahun 2021.
Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali dan pembatasan kegiatan masyarakat di sana seperti dirangkum TribunTravel.
Baca juga: Tetap Buka saat PPKM Jawa-Bali, Ini Syarat Berkunjung ke Kawasan Ancol
Aturan ke Bali naik pesawat
1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen. Hasil non-reaktif rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC). Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.
4. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
5. Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan kurang dari dua jam, tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah.
Aturan ke Bali naik transportasi darat pribadi/umum
1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen. Hasil non-reaktif tersebut sampelnya harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Hasil negatif tersebut sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.