Sejak itu, Ikem harus berjuang selama 12 tahun untuk mencoba mendapatkan kembali uangnya.
Dia mengatakan, selain barang-barang pribadi, koper itu berisi uangnya sendiri sebesar 700.000 dolar AS (Rp 9,8 miliar).
Selain itu ada lagi uang sebesar 930.000 dolar AS (Rp 13,1 miliar) yang dibungkus di dalam koper itu.
Uang tersebut milik pengusaha lain, Olisaemeka Ugwunze, yang telah meminta Ikem untuk membawa uang tersebut ke China untuk membayar barang.
Vanguard Nigeria merinci tindakan ekstensif yang dilakukan Ikem untuk mendapatkan kembali tasnya.
Ini termasuk beberapa perjalanan ke Bandara di Guangzhou, kembali ke Dubai, dan melakukan banyak perjalanan ke bandara di sana serta keterlibatan polisi.
Selama dua bulan, Ikem berusaha sekuat tenaga untuk menemukan koper-koper itu, tetapi tidak ada catatannya di bandara manapun.
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa dua kopernya tidak pernah meninggalkan Lagos, tidak dalam penerbangannya atau layanan selanjutnya.
Emirates beralasan bahwa proses penanganan bagasi di Bandara Internasional Murtala Muhammad adalah kewenangan Nigerian Aviation Handling Company (NAHCO).
Hasil Putusan Pengadilan Tinggi
Menurut media Nigeria, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa penguggat benar.
Hakim Muslim Hassan mencatat bahwa Emirates, melalui penasihat hukumnya telah gagal membantah klaim Ikem.
Hakin Hassan pernah berkata, "Saya telah membaca semua proses yang diajukan oleh kedua belah pihak serta kesepakatan mereka dan memutuskan bahwa satu-satunya masalah untuk penentuan adalah apakah penggugat berhak atas ganti rugi yang diminta ke pengadilan ini."
"Gugatan yang tidak diganggu gugat dianggap diakui, dalam hal ini tergugat tidak memanggil saksi melainkan menggantungkannya pada gugatan penggugat yang artinya semua yang diklaim penggugat dan pembelaannya diakui," lanjutnya.
Tonton juga: