Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pria Ini Didenda Rp 2,1 Miliar karena Palsukan ID Kru Maskapai Agar Bisa Terbang Gratis

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat, Kamis (6/8/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria Texas dijatuhi hukuman penjara dan denda capai miliaran setelah bersekongkol dengan kawannya dalam penerbangan.

Pria itu secara curang telah menggunakan ID palsu kru maskapai agar bisa melakukan penerbangan Spirit Airlines secara gratis untuk dirinya dan temannya.

"Pria tersebut membuat lencana karyawan palsu agar bisa terbang," kata jaksa.

Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Hubbard Bell (32) dari Houston sebelumnya bekerja untuk Mesa Airlines.

Sebelumnya, maskapai tersebut memberikan tiket gratis bagi karyawannya untuk penerbangan Spirit Airlines.

Namun, Bell telah diberhentikan dari pekerjaannya di Mesa pada 2015 silam.

Baca juga: Maskapai Ini Pernah Minta Penumpang untuk Buang Air Kecil Sebelum Penerbangan, Mengapa?

Dari Februari 2016 hingga November 2017, Bell dilaporkan bekerja dengan beberapa orang lain yang diduga menjual informasi curian dari karyawan Mesa.

Hasil curian itu diduga digunakan untuk memesan penerbangan gratis, menurut rilis berita dari Kantor Kejaksaan AS di Distrik Pusat dari Califonia.

Dilaporkan dalam Foxnews, Sabtu (9/1/2021), Bell juga menggunakan informasi karyawan Mesa secara ilegal untuk memesan 34 tiket penerbangan Spirit Airlines untuk dirinya sendiri.

Dalam sebuah pernyataan, Bell mengakui bahwa dia dan teman-temannya telah menjual kartu identitas palsu karyawan Mesa untuk digunakan para pelancong yang ingin terbang.

"Secara keseluruhan, skema Bell menghasilkan total 1.953 penerbangan gratis untuk orang-orang yang bukan karyawan Mesa," tertulis dalam rilis tersebut.

"Pengadilan menemukan kerugian Spirit Airlines sekitar 150.000 Dolar AS atau setara Rp 2,1 miliar."

Bell mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan pada September.

Pada hari Rabu (6/1/2021), Bell resmi dijatuhi hukuman 30 bulan atau dua setengah tahun di penjara.

Dia juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada maskapai Spirit Airlines sebesar Rp 2,1 miliar.

Halaman
1234