TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria di Utah menghadapi hukuman penjara setelah menggali kuburan di Taman Nasional Yellowstone pada tahun 2020 lalu.
Seperti yang dilaporkan Insider, ia menggali kuburan di taman nasional tersebut untuk mengejar harta karun legendaris.
Perwakilan Taman Nasional Yellowstone melaporkan bahwa pria itu bernama Rodrick Dow Craythorn dan berasal dari Syracuse, Utah.
Dirinya mengaku bersalah atas tuduhan "penggalian atau perdagangan sumber daya arkeologi, dan mencederai atau perusakan properti Amerika Serikat," menurut Kantor Kejaksaan AS Distrik Wyoming.
Baca juga: Viral, TikToker Ceritakan Bahaya Yellowstone, Tempat yang Dijuluki Zona Kematian di AS
Melansir laman TravelĀ + Leisure, ulah pria berusia 52 tahun tersebut terjadi antara Oktober 2019 dan Mei 2020.
Ia tampaknya sedang menggali bagian dari Fort Yellowstone Cemetery untuk mencari harta karun senilai 2 juta dolar atau setara Rp 28,1 triliun.
Harta karun Forrest Fen yang legendaris ini memang sudah lama dicari.
Diketahui, Forrest Fen adalah pedagang seni dan penulis dari New Mexico yang sangat menyukai alam terbuka.
Dia mengubur peti harta karun yang diisi dengan emas dan permata berharga di suatu tempat di Pegunungan Rocky sekira 10 tahun yang lalu.
Sejak saat itu, banyak orang yang terpikat untuk menemukannya.
Fenn meninggalkan petunjuk tentang harta karun itu melalui sebuah puisi yang dia masukkan dalam memoar-nya, The Thrill of the Chase.
Pencarian harta karun telah diupayakan oleh puluhan orang, setidaknya lima di antaranya tewas saat mencoba mencari.
Fenn mengonfirmasi di sebuah blog bahwa peti harta karun itu ditemukan pada Juni 2020 oleh penduduk Michigan, Jack Stuef, menurut laporan NPR.
Fenn telah meninggal dunia pada bulan September 2020 lalu pada usianya yang ke-90 tahun.
Sialnya bagi Craythorn bahwa semua penggalian yang ia lakukan tidak membuahkan hasil.
Baca tanpa iklan