TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat yang hendak memasuki wilayah Bali menggunakan transportasi udara, kini bisa menggunakan bukti hasil negatif Rapid Test Antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rabu (6/1/2021).
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Wayan Koster, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1/2021) pagi.
Namun, bedanya, untuk yang masuk melalui jalur udara kini bisa menggunakan rapid test antigen.
Baca juga: Daftar Negara Pemegang Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2021, Indonesia Urutan Berapa?
Sebelumnya, untuk masuk Bali yang lewat udara wajib menggunakan tes PCR.
Keluarnya SE tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali.
SE tersebut juga untuk menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
"Yang saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru, dan memandang perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan," kata Koster.
Dalam SE ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mengisi electronic-healts access card (e-HAC).
Ketiga, bagi pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan di atas dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.