Dari atau Menuju Jakarta
Surat Kesehatan hasil negatif tes PCR/ Rapid Tes Antigen (masa berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan).
Mengisi e-HAC sebagai persyaratan perjalanan.
Penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR rapid test antigen ataupun rapid test antibodi sebagai syarat perjalanan (tidak memerlukan surat keterangan bebas COVID-19).
Namun, untuk keberangkatan dari beberapa bandara, otoritas lokal setempat mewajibkan Penumpang anak anak berusia dibawah 12 tahun Surat Keterangan hasil negatif menggunakan Rapid Test Antibody paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 dan SE Kementerian Perhubungan No 22 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020 s/d 8 Januari 2021.
Tonton juga:
Menuju Labuan Bajo
Surat Kesehatan hasil negatif tes PCR/ Rapid Tes Antigen (masa berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan).
Untuk perjalanan wisata, wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.
Baca juga: Jadwal Pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta ke Bali dan Nusa Tenggara, Berlaku Selama Desember 2020
Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Yogyakarta PP Selama Desember 2020
Baca juga: Jadwal dan Rute Garuda Indonesia dari Jakarta ke Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur Desember 2020
Baca juga: Jadwal Garuda Indonesia Rute Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur dan Hong Kong Selama Desember 2020
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Garuda Indonesia Rute Surabaya-Bali PP Desember 2020
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)