TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meresmikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib Rapid Tes Antigen.
Pelanggan harus menunjukkan hasil negatif dari Rapid Tes Antigen tersebut maksimal tiga hari sebelum tanggal keberangkatan yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021).
Aturan resmi ini telah disampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Nah, buat pelanggan yang ingin naik KA Jarak Jauh bisa melakukan Rapid Tes Antigen mulai dari ini dengan biaya Rp 105.000.
Adapun, tahap awal layanan tersebut tersedia di sejumlah stasiun yakni sebagai berikut:
Baca juga: PT KAI Kembangkan Stasiun Jurangmangu untuk Tingkatkan Pelayanan Pengguna KRL
1. Stasiun Gambir, Jakarta Pusat
2. Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat
3. Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung
4. Stasiun Cirebon Prujakan, Kota Cirebon
5. Stasiun Tegal, Kota Tegal
6. Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang
7. Stasiun Yogyakarta
8. Stasiun Surabaya Gubeng
9. Stasiun Surabaya Pasar Turi
Para pelanggan KA Jarak Jauh diimbau untuk melakukan tes rapid antigen sehari sebelum perjalanan guna menghindari keterlambatan jika dilakukan pada hari keberangkatan.