TRIBUNTRAVEL.COM - Pihak berwenang Taiwan baru-baru ini menjatuhkan denda pada seorang pria yang melanggar aturan karantina 8 detik.
Pria itu dikenakan denda 3.500 Dollar AS atau setara kurang lebih Rp 49,5 juta.
Pria tersebut adalah seorang pekerja migran dari Filipina.
Dia harus menjalani proses karantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung.
Lalu saat dia keluar dari kamar dan berjalan di lorong hotel, di situlah denda diberlakukan, kata Departemen Kesehatan kota itu kepada Kantor Berita Pusat (CNA) resmi Taiwan.
Pria itu tertangkap CCTV oleh staf hotel, yang menghubungi Departemen Kesehatan, CNA melaporkan.
Departemen tersebut mendenda dia 100.000 dolar Taiwan, sekira 3.500 Dollar AS atau setara kurang lebih Rp 49,5 juta.
Baca juga: Wisatawan yang Liburan ke Negara Ini Diizinkan Karantina Hanya 5 Hari
Di bawah aturan karantina Taiwan, warga lokal maupun warga asing tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli berapa lama.
Orang-orang yang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka, kata Departemen Kesehatan, menurut CNA.
Ada 56 hotel karantina di Kota Kaohsiung, dengan total sekitar 3.000 kamar.
Dilaporkan dalam CNN, Taiwan mendapatkan pujian atas pendekatannya dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Negara itu tidak pernah memberlakukan lockdown ketat, serta tidak menggunakan pembatasan drastis pada kebebasan sipil, seperti di daratan China.
Sebaliknya, Taiwan hanya berfokus pada kecepatan.
Seberapa cepat mereka mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di negaranya.
Otoritas Taiwan mulai menyaring penumpang pada penerbangan langsung dari Wuhan, tempat virus pertama kali diidentifikasi, pada 31 Desember 2019, ketika virus sebagian besar menjadi subjek rumor dan pelaporan terbatas.
Baca tanpa iklan