TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat Bali dan sekitarnya yang ingin membuat SIM internasional kini semakin mudah.
Pasalnya, pembuatan SIM internasional di Bali bisa dilakukan secara online.
Layanan online ini menjadi solusi yang tepat di masa pandemi untuk meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan petugas.
Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Layani Pengambilan Paspor di Hari Sabtu, Begini Cara Membuat Paspor di Karawang
Pemohon yang menggunakan layanan online, buku SIM internasional akan dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.
Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM Internasional secara online yang telah TribunTravel rangkum dari laman web Korlantas Polri berikut ini.
Persyaratan Pendaftaran
Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran, sebagai berikut:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)