TRIBUNTRAVEL.COM - Gaya nyeleneh para biker dalam negeri sudah sering mewarnai pemandangan sehari-hari di jalan, mulai dari cara mengemudikan kendaraan maupun soal gaya saat berkendara.
Tapi, kalau sampai menabrak aturan hukum dan keselamatan sudah tidak lucu jadinya.
Seperti saat ini sedang ramai warganet membagi video pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm unik, yang berbentuk teko dan tabung gas, yang Kompas.com dapat dari akun instagram @unconditionaldesign.
Ketika melihat sekilas cukup menghibur, mengundang gelak tawa, bahkan sampai ada yang menggeleng-geleng kepala karena heran.
Kalau sebatas menghibur mungkin kreativitas pembuatannya perlu diapresiasi, tapi kalau helm tersebut benar-benar digunakan di jalan raya, apakah legal?
Terkait hal ini Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, memang saat ini banyak pengendara motor yang kurang peduli terhadap keselamatan diri, sehingga mengabaikan perlengkapan berkendara yang digunakan.
Terutama untuk penggunaan helm.
Agus melanjutkan, sebaiknya para pengendara mengerti bahwa helm merupakan perlengkapan yang wajib serta memiliki peran yang sangat penting untuk melindungi kepala (bagian vital) pengendara.
“Jadi sebaiknya selalu gunakan helm yang sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan SNI agar dapat melindungi kepala dari cedera fatal jika terjadi kecelakaan.
Jangan abaikan Keselamatan karena kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan terjadi pada diri kita,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007 dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.
Sementara helm dengan bentuk teko dan tabung gas tersebut sudah jelas punya bagian atas dan samping yang menonjol lebih dari yang disarankan.
Kemudian helm juga tidak dilengkapi dengan kaca depan sebagai pelindung wajah.
Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI.
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.