Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jelang Perayaan Natal, Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Natal 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pohon Natal

TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang perayaan Natal, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa pandemi COVID-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE.23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi pada Senin (30/11/2020).

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh Warga Negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal 2020.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritual umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Baca juga: Ini yang Sebenarnya Terjadi dengan Surat yang Dikirim pada Sinterklas saat Natal

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Senin (30/11).

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

ILUSTRASI perayaan Natal (PEXELS.COM/Gary Spears)

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," pesan Menag.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  • Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
  • Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter;
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
  • Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif:

  • Jemaat atau umat dalam kondisi sehat;
  • Menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaat atau umat minimal 1 (satu) meter;
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  • Bagi anak-anak dan jemaat atau umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Tonton juga:

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19," ujar Menag.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," tandasnya.

Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Rilis Jadwal Perjalanan KA Jarak Jauh untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Tips Pesan Tiket Bus untuk Libur Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Hotel Ini Tawarkan Paket Menginap untuk Liburan Natal, Ada Fasilitas Ice Skating Pribadi

Baca juga: Alasan di Balik Selalu Tersajinya Kalkun saat Natal di Inggris

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)