Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Perubahan Terbaru Jadwal Libur Akhir Tahun 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi traveler yang sedang liburan ke pantai

TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah merencanakan liburan akhir tahun?

Jika sudah, sebaiknya perhatikan dulu jadwal liburmu.

Sebab ada perubahan libur akhir tahun 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020 dikurangi.

 

Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti. Pemerintah tak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat.

Benar saja, Muhadjir menyampaikan bahwa libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).

Rincian libur

Ilustrasi liburan ke pantai bersama keluarga (Pixabay/Pexels)

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.

"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya lagi.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Halaman
12