TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang nenek dikenai denda 75 poundsterling setara Rp 1,4 juta setelah menjatuhkan sehelai tisu di trotoar.
Margaret Newton, 82, sedang berbelanja dengan cucunya Mark ketika dia dihentikan oleh dua petugas perlindungan lingkungan di Windsor.
Mark mengatakan neneknya secara tidak sengaja menjatuhkan tisu saat dia mencoba mengambil kunci dari tas tangannya.
Wanita itu mengatakan itu adalah kecelakaan, tetapi menurut pejabat dewan itu "sengaja dijatuhkan", lapor Mirror.
Setelah menerima denda 75 poundsterling setara Rp 1,4 juta, Margaret diberitahu itu akan meningkat menjadi 100 pounsterling setara Rp 1,8 juta jika dia tidak membayarnya dalam dua minggu.
Jumlah denda itu sama dengan uang pensiun mingguan yang digunakan neneknya untuk membeli makanan, kata cucunya.
Mark mengatakan kepada MEN: "Kami hanya berjalan ke toko pada hari Senin sekira pukul 12 siang, itu adalah jalan perumahan, bukan jalan utama yang sangat sibuk.
"Saya akan pergi ke halte bus dan ketika saya melihat ke seberang jalan, saya bisa melihat kedua pria ini datang untuk berbicara dengannya.
"Awalnya kupikir dia mungkin kehilangan sesuatu, jadi aku membiarkannya beberapa detik, tapi mereka masih berbicara dengannya jadi aku mendekatinya.
"Saat aku sampai di sana, dia bilang mereka akan memberinya denda."
Margaret diberi pemberitahuan hukuman tetap oleh petugas dewan berdasarkan Bagian 87 dan 88 dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan.
"Anda bahkan tidak bisa melihat sampah yang seharusnya karena ukurannya sekecil itu," kata Mark.
"Saya berkata kepada mereka 'dia berusia 82 tahun dan bahkan jika dia telah melihatnya, dia mungkin tidak akan bisa membungkuk untuk mengambilnya'.
"Saya menawarkan untuk mengambil sampah untuk mereka dan mereka hanya menjawab dengan mengatakan 'aturan adalah aturan'."
Mark memberi tahu neneknya untuk tidak membayar denda dan mengirim banding, tetapi diberi tahu bahwa dia tidak dapat melakukannya atas namanya karena undang-undang perlindungan data.
Baca tanpa iklan