Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlakukan Tarif Terintegrasi, Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated akan Naik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruas tol Jakarta-Cikampek

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Jasa Marga akan memberlakukan tarif terintegrasi untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated.

Dengan begitu, tarif di kedua ruas tol tersebut akan naik dalam waktu dekat.

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Twitter PT Jasa Marga, naiknya tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020.

Ada empat wilayah yang akan mengalami kenaikan, yakni Wilayah 1 Cawang-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur.

Baca juga: Jepang Luncurkan Kereta Cepat Baru, Diklaim Tahan Gempa

Kemudian, Wilayah 2 Cawang-Cikarang Barat, Wilayah 3 Cawang-Karawang Barat (Sebelumnya hingga Karawang Timur).

Wilayah 4 ada Cawang-Cikampek.

Setiap wilayah ini mengalami kenaikan tarif yang bervariasi tergantung dari jenis kendaraan yang melewatinya.

Untuk wilayah 1 tarif tol akan naik sekira Rp2.500 hingga Rp5.000.

Sedangkan untuk wilayah 2, tarif tol akan naik sekira Rp3.500 hingga Rp5.500.

Sedangkan untuk wilayah 3 tidak ada kenaikan tarif tol.

Di wilayah 3, tarif tol akan naik mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000.

Untuk info perubahan tarif tol, silakan simak gambar di bawah ini.

Perubahan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated (Twitter/PTJasaMarga)

Ada Pekerjaan Pier Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jasa Marga Ingatkan Akan Ada Gangguan Perjalanan

Mulai Senin (23/11) PT Jasa Marga Melaksanaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Melansir melalui laman jasamarga.com, PT Jasa Marga melaksanakan Pekerjaan Pier untuk Proyek tersebut. 

Pekerjaan Pier P132-1 ini terletak pada Ramp Gerbang Tol (GT) Cikunir 2.

Halaman
12