Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Apa Bedanya Calling Visa dengan Visa Biasa?

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali membuka layanan calling visa setelah ditutup selama pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, uji coba pembukaan pelayanan ini sebenarnya telah dilakukan pada Jumat (20/11/2020).

Sementara pelayanan resminya dibuka pada Senin (23/11/2020).

Namun apa sebenarnya calling visa? Dan apa perbedaannya dengan visa biasa?

Calling visa itu sama saja, cuma dia dalam proses penerbitannya ada satu prosedur tambahan yaitu melalui rapat oleh tim yang kita sebut tim clearing house,” tutur Arvin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Kondisi tersebut dinilai dari beberapa aspek, yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

Visa (usembassy.gov)

Ada delapan negara yang masuk dalam kategori tersebut di mana warga negaranya harus mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia.

Kedelapan negara tersebut adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

“Kita membuka layanan ini lebih ke arah kemanusiaan. Banyak sekali warga negara Indonesia yang menikah dengan warga dari negara-negara ini. Jadi orang orang dari negara itu yang melalui proses yang kita sebut sebagai calling visa,” papar Arvin.

Prosedur pengajuan calling visa

Untuk prosedur pengajuan calling visa, tidak ada perbedaan yang signifikan kecuali proses penilaian oleh tim khusus.

Tim khusus tersebut terdiri dari beberapa instansi terkait yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.

Para pemohon calling visa hanya perlu mendaftarkan visa dengan prosedur seperti biasanya melalui laman visa-online.imigrasi.go.id yang dilakukan oleh penjamin atau sponsor.

Halaman
12