Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PT KAI Unggah Jadwal Keberangkatan KA Tambahan Selama November dan Desember 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia, Jumat (13/3/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menambahkan jadwal perjalanan KA untuk kamu yang ingin bepergian selama November dan Desember.

Melalui akun sosial media Twitter resminya, @KAI121, ada sejumlah KA tambahan yang masih dioperasikan sesuai dengan standar protokol kesehatan.

Deretan KA tambahan tersebut bisa digunakan sebagai transportasi untuk melakukan perjalanan liburan akhir tahun.

Akan tetapi, semua KA tambahan itu tidak akan beroperasi setiap hari.

Melainkan, PT KAI mengunggah jadwal untuk masing-masing perjalanan KA tersebut.

Jadwal perjalanan KA itu akan efektif berlaku mulai 26 November 2020 hingga 25 Desember.

Baca juga: PT KAI Siapkan LRT Jabodebek untuk Dioperasikan Pertengahan 2022

Dilihat TribunTravel pada Senin (23/11/2020), berikut jadwal perjalanan KA tambahan selama November dan Desember 2020.

Jadwal perjalanan KA tambahan selama November 2020 (Twitter.com/@KAI121)
Jadwal perjalanan KA tambahan selama Desember 2020 (Twitter.com/@KAI121)
Jadwal perjalanan KA tambahan selama Desember 2020 (Twitter.com/@KAI121)

Protokol Kesehatan Bagi Traveler yang Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh di Tengah Pandemi

Bepergian naik kereta api di tengah pandemi Covid-19 tentu berbeda ketika sebelum adanya pandemi.

Selama masa pandemi Covid-19, kereta api Indonesia memberlakukan protokol kesehatan yang semakin ketat.

Alasannya tidak lain ialah untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang selama di perjalanan, serta meminimalisir risiko penyebaran virus corona di kawasan stasiun dan di dalam gerbong kereta.

Protokol kesehatan kereta api lokal dan kereta api jarak jauh memang ada sedikit perbedaan.

Kali ini, TribunTravel akan memberikan informasi buat traveler yang ingin naik kereta api jarak jauh (KAJJ) selama pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, PT KAI menerapkan aturan physical distancing untuk mengurai kerumunan.

Biasanya kapasitas tempat duduk akan dikosongi sebelah atau diberi tanda "X" dengan arti tidak boleh diduduki.

Halaman
123