Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor di Palangkaraya, Lengkap Informasi Masa Berlaku dan Biayanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin membuat paspor di Palangkaraya? Caranya mudah sekali.

Cara membuat paspor di Palangkaraya kini kamu tidak perlu antre lama di Kantor Imigrasi lagi.

Karena kamu dapat menggunakan layanan di aplikasi Antrean Paspor Online alias APAPO.

Aplikasi tersebut melayani pemohon untuk mendaftarkan diri secara online sebelum mengajukan permohonan paspor.

Setelah mengisi identitas diri dan mendaftar secara online, kamu bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi.

Lokasi Kantor Imigrasi Palangkaraya

Baca juga: Tahapan Permohonan Paspor Baru di Bandung, Lengkap dengan 3 Lokasi Pembuatannya

Bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya di Jalan G Obos 10, Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kantor Imigrasi tersebut buka setiap hari kerja (weekday) pada Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30-16.00 WIB.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

Alur Pembuatan Paspor

Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Pangkalpinang.

1. Mendaftar Antrean Online

Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.

Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

Halaman
123