TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin membuat paspor di Palangkaraya? Caranya mudah sekali.
Cara membuat paspor di Palangkaraya kini kamu tidak perlu antre lama di Kantor Imigrasi lagi.
Karena kamu dapat menggunakan layanan di aplikasi Antrean Paspor Online alias APAPO.
Aplikasi tersebut melayani pemohon untuk mendaftarkan diri secara online sebelum mengajukan permohonan paspor.
Setelah mengisi identitas diri dan mendaftar secara online, kamu bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi.
Lokasi Kantor Imigrasi Palangkaraya
Baca juga: Tahapan Permohonan Paspor Baru di Bandung, Lengkap dengan 3 Lokasi Pembuatannya
Bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya di Jalan G Obos 10, Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kantor Imigrasi tersebut buka setiap hari kerja (weekday) pada Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30-16.00 WIB.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Pangkalpinang.
1. Mendaftar Antrean Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.
Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.
Baca tanpa iklan