TRIBUNTRAVEL.COM - Malioboro merupakan salah satu destinasi populer di Jogja.
Bagi sebagian wisatawan, kurang lengkap rasanya berkunjung ke Jogja tanpa mampir ke kawasan Malioboro.
Bagi traveler yang memiliki rencana liburan ke Malioboro, ada aturan baru yang wajib kalian ketahui terlebih dahulu.
Wisatawan yang berkunjung ke Malioboro sekarang sudah tidak bisa merokok sembarangan.
Baca juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Es Krim di Jogja, Lokasinya Tak Jauh dari Malioboro
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.
Penerapan aturan tersebut sudah dimulai sejak Kamis (12/11/2020) lalu.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, sanksi yang diterapkan jika masyarakat atau wisatawan melanggar adalah denda maksimal Rp 7,5 juta.
Sanksi diatur pada peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017.
"Sosialisasi, lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk Dinas Kesehatan untuk sosialisasi," kata saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Heroe melanjutkan, selama ini banyak orang yang memakai masker menaruh di dagu karena alasannya sedang merokok.
Dengan kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi orang alasan memakai masker di dagu.
Meski Malioboro telah diterapkan sebagai KTR, pedagang asongan yang menjual rokok masih diperbolehkan berjualan.
Menurut Heroe, tujuan penerapan KTR di Malioboro adalah sekaligus untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Malioboro.
Adapun, sebenarnya rencana awal KTR di Malioboro akan dideklarasikan Selasa (24/3/2020).
Namun, saat itu status tanggap darurat Covid-19 ditetapkan di DIY, sehingga mundur pada Kamis (12/11/2020).
Baca tanpa iklan