Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat dan Ketentuan Bagi WNI di Singapura yang Ingin Pulang ke Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi WNI

TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat banyak negara melakukan pembatasan wilayah.

Hal itu tentu mempersulit para Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin kembali ke Tanah Air, tak terkecuali yang berada di Singapura.

Lantas, bagaimana prosedur bagi mereka yang berada di Singapura dan ingin kembali ke Indonesia?

WNI atau PMI yang berada di Singapura masih bisa kembali ke Indonesia, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Cerita WNI yang Tak Mau Lepas Kewarganegaraan Indonesia, Sudah Tinggal Puluhan Tahun di Australia

Melansir laman kemlu.go.id, Selasa (10/11/2020), berikut ini syarat dan ketentuan bagi WNI atau PMI di Singapura yang ingin pulang ke Indonesia.

1. Bawa surat keterangan bebas gejala influenza (Health Certificate) dan hasil PCR negatif

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, PMI yang akan ke Indonesia diwajibkan membawa Health Certificate dan melakukan PCR test pada saat ketibaan.

Jika belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan, pemeriksaan kesehatan dan PCR test Covid-19 akan dilakukan di pintu masuk.

Setelah itu, tunggu hasil PCR test di tempat akomodasi karantinya yang disediakan pemerintah/ hotel bersertifikat karanitna Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Namun, untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR test, dapat menggantinya dengan Rapid test.

Health Certificate bisa didapatkan dari GP atau Rumah Sakit terdekat, GP/RS di Singapura dan dalam bahasa Inggris.

Surat ini memiliki masa berlaku adalah 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan untuk perjalanan dari Luar Negeri masuk ke Indonesia

Sedangkan untuk Rapid/PCR test, menurut informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura hanya dilakukan kepada individu yang mengalami gejala mirip seperti flu, selain itu tidak diberikan.

PMI tidak diwajibkan lagi membuat Surat Keterangan Repatriasi setelah tanggal 7 Juni 2020, menurut Surat Edaran Nomor 5 dari Gugus Tugas Covid-19 Indonesia.

2. Unduh dan aktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada telepon seluler

Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Ilustrasi WNI (Dok. KBRI Berlin)

3. Pulang

Setelah melakukan serangkaian prosedur untuk masuk ke Indonesia, WNI atau PMI diperbolehkan untuk pulang.

WNI atau PMI diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri di tempat tinggalnya selama 14 hari.

Alur Pemulangan Pekerja Migran Indonesia

Berikut ini alur pemulangan PMI selama pandemi Covid-19:

  1. PMI yang tiba di tanah air diperiksa sesuai protokol kesehatan Covid-19 oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-18 dan Kantor Kesehatan Pelabujan (KKP).
  2. Apabila terdapat gejala Covid-19, PMI akan dirujuk ke fasilitas kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk dikarantina selama 14 hari.
  3. Jika tidak terdapat gejala, maka PMI diperbolehkan pulang dengan membawa Kartu Kewaspadaan Kesehatan untuk ditunjukkan ke petugas berwenang dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  4. PMI harus melalui pemeriksaan imigrasi, setelah itu BP2MI melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan, dan fasilitasi kepulangan bagi PMI bermasalah, serta pendampingan kepulangan PMI bermasalah ke daerah asal.
  5. Bagi PMI yang dijemput keluarga atau pulang secara mandiri, perlu menginformasikan kepulangan ke aparat desa dan lakukan instal aplikasi lindungi diri di ponsel masing-masing.

Baca juga: Cerita WNI yang Tak Mau Lepas Kewarganegaraan Indonesia, Sudah Tinggal Puluhan Tahun di Australia

Baca juga: Seorang WNI Kabur dari Karantina COVID-19 di Korea Selatan, Caranya Mengejutkan!

Baca juga: WNI Ini Ditangkap di Bandara Melbourne Setelah Curi Tas dan Pakaian Mewah

Baca juga: Viral Video Jenazah ABK WNI Kapal Tiongkok Dilarung ke Laut, Ini Tanggapan Kemenhub

Baca juga: Mulai Dilonggarkan, WNI Kini Dapat Masuk Lagi ke Malaysia

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)