TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat banyak negara melakukan pembatasan wilayah.
Hal itu tentu mempersulit para Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin kembali ke Tanah Air, tak terkecuali yang berada di Singapura.
Lantas, bagaimana prosedur bagi mereka yang berada di Singapura danĀ ingin kembali ke Indonesia?
WNI atau PMI yang berada di Singapura masih bisa kembali ke Indonesia, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Cerita WNI yang Tak Mau Lepas Kewarganegaraan Indonesia, Sudah Tinggal Puluhan Tahun di Australia
Melansir laman kemlu.go.id, Selasa (10/11/2020), berikut ini syarat dan ketentuan bagi WNI atau PMI di Singapura yang ingin pulang ke Indonesia.
1. Bawa surat keterangan bebas gejala influenza (Health Certificate) dan hasil PCR negatif
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, PMI yang akan ke Indonesia diwajibkan membawa Health Certificate dan melakukan PCR test pada saat ketibaan.
Jika belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan, pemeriksaan kesehatan dan PCR test Covid-19 akan dilakukan di pintu masuk.
Setelah itu, tunggu hasil PCR test di tempat akomodasi karantinya yang disediakan pemerintah/ hotel bersertifikat karanitna Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Namun, untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR test, dapat menggantinya dengan Rapid test.
Health Certificate bisa didapatkan dari GP atau Rumah Sakit terdekat, GP/RS di Singapura dan dalam bahasa Inggris.
Surat ini memiliki masa berlaku adalah 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan untuk perjalanan dari Luar Negeri masuk ke Indonesia
Sedangkan untuk Rapid/PCR test, menurut informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura hanya dilakukan kepada individu yang mengalami gejala mirip seperti flu, selain itu tidak diberikan.
PMI tidak diwajibkan lagi membuat Surat Keterangan Repatriasi setelah tanggal 7 Juni 2020, menurut Surat Edaran Nomor 5 dari Gugus Tugas Covid-19 Indonesia.
2. Unduh dan aktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada telepon seluler