Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PT KAI Bagikan Masker untuk Semua Penumpang Kereta Jarak Jauh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas kereta sedang memeriksa tiket penumpang

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sampai saat ini masih beroperasi dengan menjalankan protokol kesehatan ketat bagi semua penumpang KA Lokal dan KA Jarak Jauh.

Belum lama ini, PT KAI menginformasikan bahwa seluruh penumpang akan diberikan fasilitas berupa masker gratis bagi yang bepergian naik KA Jarak Jauh.

Informasi tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi PT KAI, @kai121_, Senin (2/11/2020).

Menurut unggahan, PT KAI akan membagikan masker pada penumpang mulai hari ini, Selasa (3/11/2020).

Langkah ini dilakukan sebagai komitmen untuk menghadirkan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta bentuk dukungan program 3M di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Ribuan masker akan dibagikan, sebagai bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan, dalam rangka memerangi Covid-19.

Baca juga: Tanggapan PT KAI Terkait Video Viral di Medsos Anak Kecil yang Suka Lihat Kereta Melintas

Protokol Kesehatan Bagi Traveler yang Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh di Tengah Pandemi

Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, PT KAI menerapkan aturan physical distancing untuk mengurai kerumunan.

Kolase foto logo baru Kereta Api Indonesia, Sabtu (3/10/2020). (Dok. PT KAI)

Biasanya kapasitas tempat duduk akan dikosongi sebelah atau diberi tanda "X" dengan arti tidak boleh diduduki.

Bagi penumpang KA Jarak Jauh wajib melengkapi beberapa syarat yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Melansir dari Kompas.com, berikut ketentuannya:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

TONTON JUGA:

Ketentuan penggunaan face shield, penumpang harus memakainya selama perjalanan menuju tempat tujuan.

Lebih lanjut lagi, selama perjalanan apabila penumpang kedapatan gejala Covid-19 atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.

Apabila calon penumpang membeli tiket secara online lewat aplikasi KAI Access, Website resmi PT KAI, dan mitra penjualan resmi lain, maka berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas ketika melakukan boarding (pengecekan tiket).

Namun calon penumpang juga bisa membeli tiket secara go show di stasiun keberangkatan sambil membawa berkas yang dimaksudkan untuk dicek petugas sebelum transaksi dilakukan.

Biasanya, pembelian tiket secara go show di stasiun akan dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lalu, untuk semua penumpang yang telah membeli tiket baik secara online maupun go show namun tidak melengkapi berkas tersebut maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Untuk langkah selanjutnya, calon penumpang dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea penuh 100%.

Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Pengaturan Pola Operasi KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir

Baca juga: PT KAI Hadirkan Layanan Rapid Test di 29 Stasiun Jawa dan Sumatera, Cek Daftarnya

Baca juga: PT KAI Resmi Ubah Logo pada HUT ke-75, Begini Fotonya dari Masa ke Masa

Baca juga: Protokol Kesehatan Naik KA Lokal dan KA Jarak Jauh di Era New Normal

Baca juga: Mau Naik KA Jarak Jauh, Penumpang Bisa Rapid Test H-1 Agar Tak Tertinggal Kereta

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)