TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sampai saat ini masih beroperasi dengan menjalankan protokol kesehatan ketat bagi semua penumpang KA Lokal dan KA Jarak Jauh.
Belum lama ini, PT KAI menginformasikan bahwa seluruh penumpang akan diberikan fasilitas berupa masker gratis bagi yang bepergian naik KA Jarak Jauh.
Informasi tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi PT KAI, @kai121_, Senin (2/11/2020).
Menurut unggahan, PT KAI akan membagikan masker pada penumpang mulai hari ini, Selasa (3/11/2020).
Langkah ini dilakukan sebagai komitmen untuk menghadirkan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta bentuk dukungan program 3M di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ribuan masker akan dibagikan, sebagai bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan, dalam rangka memerangi Covid-19.
Baca juga: Tanggapan PT KAI Terkait Video Viral di Medsos Anak Kecil yang Suka Lihat Kereta Melintas
Protokol Kesehatan Bagi Traveler yang Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh di Tengah Pandemi
Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, PT KAI menerapkan aturan physical distancing untuk mengurai kerumunan.
Biasanya kapasitas tempat duduk akan dikosongi sebelah atau diberi tanda "X" dengan arti tidak boleh diduduki.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh wajib melengkapi beberapa syarat yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Melansir dari Kompas.com, berikut ketentuannya:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.