Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Membuat SIM Internasional Lengkap dengan Biaya Pembuatannya

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembuatan SIM internasional

TRIBUNTRAVEL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen yang wajib traveler miliki ketika melakukan road trip ke luar negeri.

Sama seperti SIM di Indonesia, SIM Internasional wajib traveler miliki jika hendak berkendara di luar negeri.

SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun yang dihitung sejak tanggal penerbitan.

Untuk saat ini, SIM Internasional yang berasal dari Indonesia ini berlaku di 188 negara.

Baca juga: Cara Cek Status Permohonan Paspor Lewat WhatsApp

Lantas bagaimana cara membuat SIM Internasional dan berapa biaya pembuatannya?

Dirangkum TribunTravel dari berbagai sumber, berikut cara membuat SIM Internasional lengkap dengan biaya pembuatannya.

Cara Buat SIM Internasional

Sebelum membuat SIM Internasional, ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib traveler siapkan, di antaranya:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak satu lembar.

2. Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak satu lembar.

3. Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak satu lembar.

4. Materai Rp 6.000 sebanyak satu lembar.

Lakukan Registrasi Online

Setelah semua dokumen siap, traveler bisa melakukan registrasi online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka website http://SIM.korlantas.polri.go.id/SIM-internasional/

Halaman
123