Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jelang Libur Panjang, Jumlah Wisatawan di Puncak Bogor Akan Dibatasi

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kemacetan di Jalur Puncak, Bogor

TRIBUNTRAVEL.COM - Kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat akan membatasi jumlah wisatawan saat libur panjang Oktober 2020.

Libur panjang yang berlangsung pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 ini diprediksi akan menimbulkan lonjakan jumlah wisatawan yang berlibur ke Puncak.

Guna mengantisipasi penularan wabah Covid-19, Satgas Covid-19 akan membatasi jumlah wisatawan yang berlibur ke Puncak.

"Kita sudah warning dari sekarang kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya, untuk tidak dulu datang ke wilayah Puncak (batasi). Kan yang kita khawatirkan jadi klaster baru di sana," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada Kompas.com di Cibinong, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Libur Panjang, Wisatawan yang Datang ke Puncak Bogor Akan Dites Rapid

Agus yang juga sebagai tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menyebut bahwa saat ini pihaknya sudah mempersiapkan berbagai rencana untuk mengurangi lonjakan wisatawan selama libur panjang berlangsung.

Untuk itu, ia meminta masyarakat dari luar Bogor agar bisa mempertimbangkan lagi rencana liburan ke kawasan berhawa dingin yang terdiri dari tiga kecamatan, Ciawi, Cisarua, dan Megamendung.

"Sebetulnya yang paling utama mencegah orang datang ke wilayah Puncak. Ya tentunya kalau penduduk lokalkan tidak ada persoalan karena mereka tinggal di sana. Kalau wisatawan bicaranya mau dari Jakarta, mau dari Bekasi, mau dari Tangerang, yang jelas wisatawan," ungkapnya.

Selain rencana wajib rapid test Covid-19, lanjut Agus, pihaknya akan lebih gencar melakukan operasi yustisi ke pusat-pusat keramaian seperti objek wisata dan restoran di sepanjang jalur Puncak.

Contohnya, petugas Satgas Covid-19 ini akan ditekankan untuk memantau dan mengawasi pembatasan jumlah pengunjung objek wisata dan tempat makan supaya tidak melebihi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Begitu pula dengan razia orang-orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Menurut dia, operasi yustisi tersebut akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menganggap remeh karena petugas akan melakukan patroli siang hingga malam hari.

Tonton juga:

Ia menambahkan bahwa saat ini Pemkab Bogor masih memberlakukan pembatasan jam operasional restoran, cafe, minimarket, PKL dan sejenisnya hingga pukul 20.00 WIB.

"Operasi yustisi ini kita lakukan selama libur panjang, karena diperkirakan akan terjadi peningkatan volume dari kunjungan tempat wisata dan yang akan makan. Diharapkan nanti dengan pembatasan jam malam ini kita lakukan patroli dari mulai Gadog sampai dengan batas Cianjur, yang nanti kita bagi 3 tim supaya serentak, diharapkan nanti setelah jam 8 itu semua sudah tutup," jelas dia.

Halaman
12