Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Dapatkan Diskon Wisata 2021 Sebesar Rp 2,37 Juta per Orang dari Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi protokol kesehatan sektor pariwisata Indonesia

Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post COVID-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020).

Angela melanjutkan, Kemenparekraf telah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata hotel dan restoran, juga pemerintah daerah.

Adapun 30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sementara 70 persen dialokasikan membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional kesehariannya, juga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Diskon Wisata Rp 2,35 Juta Per Orang pada 2021, Ini Syaratnya".

Baca juga: Mulai 23 Oktober, Jakarta Aquarium Dibuka Kembali untuk Wisatawan

Baca juga: Panduan Transportasi dan Harga Tiket Masuk Javanica Park, Tempat Wisata Baru di Muntilan

Baca juga: Tak Jauh dari Jakarta, Ini 6 Tempat Wisata di Purwakarta yang Bisa Dikunjungi

Baca juga: Desa Wisata Nglanggeran Sudah Dibuka, Pengunjung Wajib Lakukan Reservasi Online

Baca juga: Ini Alasan Machu Picchu Dibuka Hanya untuk Satu Wisatawan Jepang Setelah 7 Bulan Ditutup

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)