TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) sudah bisa berkunjung kembali ke Inggris.
Inggris sendiri sudah membuka aplikasi visa kunjungan ke Inggris sejak 6 Juli 2020 yang lalu.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui, salah satunya, WNI tidak perlu menunjukkan surat bebas Covid-19 pada saat tiba di Inggris.
Namun, hal lain yang tetap berlaku adalah karantina mandiri selama 14 hari, bagi siapa saja yang tiba di Inggris.
Oleh karena itu, sebelum tiba di Inggris, WNI wajib mengisi formulir online dan memberitahukan lokasi melakukan karantina mandiri.
Informasi tersebut dapat dilihat dengan mengunjungi situs resmi Pemerintah Inggris.
Dalam situs tersebut dituliskan, wisatawan wajib menunjukkan detail perjalanan dan kontak sebelum traveling ke Inggris.
Baca juga: 6 Fakta Unik Menara London di Inggris, Pernah Jadi Tempat Eksekusi hingga Punya Kebun Binatang
Kamu harus mengisi formulir sebelum tiba di Inggris.
Hal ini berlaku bagi wisatawan atau orang dari negara mana pun yang masuk Inggris.
Jika tidak melengkapi formulir tersebut, kemungkinan wisatawan akan membutuhkan waktu lebih lama untuk masuk ke Inggris.
Kamu tidak bisa mengirimkan formulir hingga 48 jam sebelum tiba di Inggris.
Formulir ini pun juga harus diisi secara online dan tidak dicetak atau pun mengisinya dengan tangan.
Pemerintah akan menggunakan informasi yang kamu berikan. Jika sewaktu-waktu kamu atau orang terdekatmu mengalami gejala Covid-19, maka pemerintah akan menghubungi nomor kontak dari formulir yang diberikan.
Menolak mengisi formulir akan kena denda
Pemerintah Inggris tak segan-segan mengenakan denda bagi kamu yang menolak mengisi formulir online tersebut.