TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi ( PSBB transisi) selama dua pekan.
PSBB transisi di DKI Jakarta ini berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
PSBB Transisi ini dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Selama masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.
Beberapa kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB Transisi, seperti menonton bioskop, berlatih di pusat kegiatan, hingga dine in.
Baca juga: Roti Bakar hingga Kerang Kiloan, Ini Rekomendasi Kuliner Malam Enak di Jakarta Selatan
Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:
1. Nonton Bioskop
Pada PSBB Transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
2. Pembukaan Gelanggang Olahraga
Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.
GOR boleh beroperasi tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.