Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Akan Kembalikan Tiket Penumpang yang Ketinggalan Kereta Akibat Ruas Jalan ditutup saat Aksi Demo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Cirebon, beberapa waktu lalu.

TRIBUNTRAVEL.COM - Aksi demo tolak UU Cipta Kerja membuat sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta ditutup sementara,

Guna antisipasi keterlambatan para pengguna jasa kereta menuju Stasiun Gambir karena penutupan sejumlah ruas jalan raya di sekitar Monas dan Gambir, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Stasiun Gambir.

Bukan hanya itu, calon penumpang KAI yang terlambat dan tertingal bisa kembalikan tiket 100 persen.

Adapun pengaturan pola operasi tersebut dilakukan untuk KA Bima keberangkatan pkl 16.40 WIB yang akan berhenti secara khusus di Stasiun Jatinegara untuk melayani pengguna jasa.

Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan masyarakat dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.

Saat normal KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari ini akan berhenti di stasiun Jatinegara untuk proses naik turun penumpang.

Hal ini untuk memudahkan calon penumpang KA yang kesulitan menuju Stasiun Gambir.

Adapun kedua KA lainnya yang akan berangkat setelah pkl 17.00 WIB yakni Argo Bromo Anggrek keberangkatan pukul 20.30 WIB dan Taksaka keberangkatan pukul 21.30 WIB.

Sementara pengguna jasa yang mengalami keterlambatan dan tertinggal pada KA tersebut biaya tiket dapat dikembalikan 100 persen.

Proses refund dapat dilakukan hingga 7 hari kedepan.

PT KAI menghimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal.

Selain itu, para calon penumpang KA juga dapat mengetahui informasi perjalanan KA melalui Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_. 

Baca juga: Tak Ingin Ribet? Kamu Bisa Buat Paspor Secara Online, Segini Biayanya

Baca juga: Tradisi Nyaneut, Kebiasaan Minum Teh di Garut Untuk Mendekatkan yang Jauh

Baca juga: Jadwal 19 Kereta Api dari Jakarta yang Beroperasi pada Bulan Oktober 2020, Berikut Daftarnya

Baca juga: Jangan Panik! Ini yang Harus Kamu Lakukan saat Ketinggalan Pesawat Terbang

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ketinggalan Kereta Akibat Ruas Jalan ditutup Karena Demo UU Cipta Kerja, KAI Akan Kembalikan Tiket