TRIBUNTRAVEL.COM - Desa wisata Penglipuran di Bali memiliki sebuah hukum adat yang masih dipertahankan hingga kini.
Jika kamu berpikir untuk berpoligami, maka kamu tidak akan pernah bisa tinggal dan menjadi warga Desa Penglipuran.
Pasalnya, warga Penglipuran tidak diperbolehkan untuk berpoligami dan diharuskan menerapkan hidup monogami, yakni hanya boleh memiliki seorang istri.
Saat warga Desa Penglipuran nekat berpoligami, maka ia akan dikenakan hukum adat, yakni sistem Karang Memadu.
Karang Memadu merupakan hukuman atau sanksi yang akan dikenakan Desa Penglipuran terhadap warganya yang melakukan tindak poligami.
• 3 Desa Berpredikat Paling Bersih di Dunia, Satu di Antaranya Desa Penglipuran di Bali
Karang Memadu
Di sebelah selatan Desa Penglipuran Bali ada sebuah tempat yang dijuluki Karang Memadu.
Karang Memadu adalah lokasi khusus di Desa Penglipuran yang diperuntukkan kepada mereka yang beristri lebih dari satu.
Warga yang melanggar peraturan poligami akan dikucilkan di Karang Memadu.
Tidak hanya itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk bergabung dalam seluruh upacara adat, dilarang memasuki pura manapun serta dilarang melintasi perempatan desa di bagian utara.
Digunakan sebagai tempat memberlakukan sanksi, Karang Memadu terletak di lokasi yang cukup sulit dijangkau.
Untuk bisa sampai di Karang Memadu, warga harus berjalan cukup jauh.
TONTON JUGA:
Jalanannya pun sempit dan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.
Memiliki luas sekitar 921 meter, tempat ini dianggap oleh masyarakat Penglipuran sebagai lahan leteh atau kotor.