Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Membawa Hewan Peliharaan Masuk ke Pesawat, Penumpang Wajib Lapor ke Konter Check-in

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kucing

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira bagi traveler yang ingin membawa serta hewan peliharaan dalam penerbangan.

Namun perlu diketahui, bahwa ada aturan khusus yang harus dipenuhi traveler yang membawa hewan peliharaan.

Hewan peliharaan yang dimaksud di sini adalah bukan hewan langka atau terancam punah.

Jenis hewan peliharaan yang bisa traveler bawa masuk ke dalam pesawat di antaranya, kucing, anjing dan marmut.

Paksa Naik Pesawat Tanpa Sepatu, 2 Penumpang Ini Ditangkap Akibat Menyerang Petugas Bandara

Kucing di pesawat (boredpanda.com)

Melansir akun Twitter resmi @AngkasaPura_2, Senin (5/10/2020), berikut adalah beberapa aturan untuk penumpang pesawat yang ingin membawa serta hewan peliharaan dalam penerbangan:

1. Tidak menerika mengangkut hewan langka atau terancam punah, dan hanya hewan peliharaan seperti anjing, kucing, marmut.

2. Penumpang menyiapkan sendiri kontainer atau peti kayu atau kandang untuk hewan peliharaan yang akan dibawa, sementara ini maskapai tidak menyediakannya.

3. Tempat tersebut harus anti bocor dan digembok, memiliki ventilasi, dan ruang cukup untuk hewan bergerak.

4. Penumpang yang membawa hewan peliharaan harus melapor ke konter check-in paling lambat 1 jam sebelum pesawat diberangkatkan.

5. Tanggung jawab makan, minum dan kebersihan kandang hewan peliharaan menjadi tanggungjawab penumpang.

Tonton juga:

6. Berat maksimal hewan termasuk tempatnya adalah 32 kg, jika lebih dari itu harus dikirim menggunakan kargo.

7. Hewan peliharaan tidak dihitung sebagai bagasi gratis, biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg.

8. Penumpang wajib menyiapkan dokumen saat check-in (sertifikat hewan peliharaan, sertifikat kesehatan dan tiket kelebihan bagasi).

Sementara itu, bagi penumpang yang ingin membawa tanaman hias bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Karantina Pertanian.

Halaman
123