5. Logo KAI saat ini
Berbicara soal Kereta Api Indonesia, apakah kamu punya rencana naik kereta api selama pandemi Covid-19?
Kalau iya, jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan dari PT KAI.
PT KAI terus mengkampanyekan gerakan 3M, yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak.
Dalam pelaksanaan 3M di KAI, setiap penumpang diimbau rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun dan tetap membawa hand sanitizer pribadi agar bisa digunakan setiap waktu.
Penumpang diwajibkan memakai masker yang menutupi hidung dan mulut sejak masuk ke area stasiun.
Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
TONTON JUGA:
Bagi penumpang KA Lokal tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta guna menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.
Adapun untuk penumpang dengan usia di atas 50 tahun, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduknya supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
Berbeda dengan KA Lokal, untuk perjalanan KA Jarak Jauh terdapat tambahan protokol kesehatan.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh wajib melengkapi beberapa syarat yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
PT KAI juga menyediakan face shield untuk penumpang dewasa agar semakin memperkecil kemungkinan penyebaran Covid-19 melalui droplet pada perjalanan KA Jarak Jauh.
Baca tanpa iklan