Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mantan Pramugari Ini Divonis Penjara 28 Bulan karena Menjadi Pengedar Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pramugari

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pramugari yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi COVID-19 ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.

Dilansir oleh TribunTravel dari Daily Mail, Alexandra Dobre merupakan anggota awak kabin yang berbasis di Bandara Luton, Britania Raya

Kemudian, dia kehilangan pekerjaannya akibat pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pesawat tidak beroperasi.

Pramugari berusia 27 tahun itu diketahui memulai hubungan dengan pria yang dia temui di aplikasi kencan dan pindah ke Staffordshire.

Wanita yang putus asa itu kemudian setuju untuk menjadi pengedar kokain karena kekurangan uang.

Pada saat melakukan transaksi pada 7 Agustus yang lalu, aksi Dobre dihentikan oleh polisi di Stoke-on-Trent.

• 10 Kelakuan Buruk Penumpang di Pesawat, dari Buka Pintu Darurat hingga Lempar Mi Instan ke Pramugari

Neil Ahuja, penuntut, mengatakan jola Dobre mengelak dan tidak memberitahu petugas kepolisian mengenai tempat ia tinggal.

Polisi pun akhirnya menggeledah sebuah flat di Balfour Street, Hanley, dan menemukan 81 kantong kecil berisi bubuk putih yang disembunyikan di meja samping tempat tidur.

"Bubuk putih tersebut diketahui adalah kokain," tambah Ahuja.

Selain itu, ada juga enam kantong tersegel yang mengandung zat kelas A juga ditemukan di tempat tersebut.

Secara total, narkoba yang ditemukan memiliki berat 19,4 gram memiliki perkiraan nilai antara 1.740 dan 2.610 poundsterling.

Polisi juga menyita uang tunai 480 poundsterling, bersama dengan ponsel Dobre.

Paul Cliff, yang membela Dobre mengatakan jika Dobre adalah pramugari selama beberapa tahun, dengan maskapai penerbangan yang berbeda.

Dia mendapatkan gaji yang tinggi, tetapi kehilangan pekerjaannya pada musim semi tahun ini dan kehilangan akomodasi karena itu.

Dia pun tidak tahu harus berbuat apa untuk selanjutnya.

Halaman
12