TRIBUNTRAVEL.COM - Bepergian naik kereta api di tengah pandemi Covid-19 tentu berbeda ketika sebelum adanya pandemi.
Selama masa pandemi Covid-19, kereta api Indonesia memberlakukan protokol kesehatan yang semakin ketat.
Alasannya tidak lain ialah untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang selama di perjalanan, serta meminimalisir risiko penyebaran virus corona di kawasan stasiun dan di dalam gerbong kereta.
Protokol kesehatan kereta api lokal dan kereta api jarak jauh memang ada sedikit perbedaan.
Kali ini, TribunTravel akan memberikan informasi buat traveler yang ingin naik kereta api jarak jauh (KAJJ) selama pandemi Covid-19.
Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, PT KAI menerapkan aturan physical distancing untuk mengurai kerumunan.
• 21 Stasiun Kereta Api yang Sediakan Rapid Test COVID-19, Berikut Daftarnya
Biasanya kapasitas tempat duduk akan dikosongi sebelah atau diberi tanda "X" dengan arti tidak boleh diduduki.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh wajib melengkapi beberapa syarat yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Melansir dari Kompas.com, berikut ketentuannya:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.
TONTON JUGA:
Ketentuan penggunaan face shield, penumpang harus memakainya selama perjalanan menuju tempat tujuan.
Lebih lanjut lagi, selama perjalanan apabila penumpang kedapatan gejala Covid-19 atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.
Apabila calon penumpang membeli tiket secara online lewat aplikasi KAI Access, Website resmi PT KAI, dan mitra penjualan resmi lain, maka berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas ketika melakukan boarding (pengecekan tiket).
Namun calon penumpang juga bisa membeli tiket secara go show di stasiun keberangkatan sambil membawa berkas yang dimaksudkan untuk dicek petugas sebelum transaksi dilakukan.
Biasanya, pembelian tiket secara go show di stasiun akan dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Lalu, untuk semua penumpang yang telah membeli tiket baik secara online maupun go show namun tidak melengkapi berkas tersebut maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Untuk langkah selanjutnya, calon penumpang dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea penuh 100%.
• Prosedur Naik Kereta Api Saat Pandemi Covid-19, Penumpang Wajib Pakai Face Shield
• Begini Konfigurasi Tempat Duduk Kereta Api di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
• Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Kereta Api jadi Transportasi yang Dinilai Aman Selama Pandemi
• Nasib Perjalanan Kereta Api Setelah Gubernur DKI Jakarta Terapkan PSBB Total
• KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Daftarnya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)