Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Beri Ulasan Buruk Hotel di Thailand, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara hingga Dua Tahun

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalase Surat laporan dan ulasan buruk Barnes tentang Sea View Resort.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria asal Amerika Serikat terancam hukuman penjara hingga dua tahun karena menulis ulasan buruk tentang sebuah hotel di Thailand.

Pria bernama Wesley Barnes ini digugat oleh Sea View Resort setelah mengunggah ulasan buruk dan memberi bintang satu di TripAdvisor.

Menurut laporan AFP yang dilansir dari laman Foxnews.com, Selasa (29/9/2020), hotel yang berlokasi di Pulau Koh Chang ini mengklaim bahwa Barnes telah menulis banyak ulasan buruk di berbagai situs.

Viral di Medsos, Lakukan Karantina di Hotel, Wanita ini Terkurung di Toilet Selama 24 Jam

"Stafnya tidak ramah. Tidak ada yang tersenyum," tulis Barnes dalam sebuah ulasan di TripAdvisor.

"Manajer restoran sangat kasar dan sombong. Dia berasal dari Republik Ceko. Ada hotel lain dengan staf yang lebih ramah. Hindari tempat ini seperti virus corona," sambungnya.

Kolonel Thanapon Taemsara dari Kepolisian Koh Chang mengonfirmasi, pihak hotel mengajukan tuntutan.

Pihak hotel melaporkan, Barnes telah merusak reputasi Sea View dan bertengkar dengan staf karena tidak mau membayar biaya corkage untuk alkohol yang dia bawa ke resor.

"Pemilik Sea View Resort mengajukan keluhan bahwa terdakwa telah memposting ulasan yang buruk tentang hotelnya di situs web TripAdvisor," kata Taemsara kepada AFP.

Pengelola Sea View mengatakan, mereka menguggat Barnes karena dia telah membuat ulasan buruk di beberapa situs web dalam beberapa pekan terakhir.

Pada Juni, pria tersebut diduga menuduh Sea View sebagai 'perbudakan modern' yang telah dihapus dari TripAdvisor karena melanggar pedoman situs web perjalanan.

Sea View Resort (AFP via Foxnews.com)

Akibat ulasannya tersebut, Barnes ditahan dan dibawa kembali ke Koh Chang, di mana dia ditahan sebentar dan dibebaskan dengan jaminan.

Undang-undang Pencemaran Nama Baik Thailand telah lama memicu kemarahan kelompok hak asasi manusia.

Jika Barnes dihukum, dia bisa ditahan dua tahun penjara dan denda sekitar 200.000 baht (Rp 93,9 juta).

Saat dihubungi untuk memberikan komentar, Juru Bicara TripAdvisor mengatakan kepada Fox News bahwa perusahaan perjalanan ini sedang menyelidiki insiden tersebut.

"TripAdvisor menentang gagasan bahwa wisatawan dapat dituntut karena mengungkapkan pendapat. Syukurlah, di tingkat global, hal seperti ini jarang terjadi dan ratusan juta pelancong dapat mengekspresikan diri dengan bebas tanpa menghadapi tuntutan pidana," kata Juru Bicara tersebut.

Ia menjelaskan, TripAdvisor dibuat dengan anggapan bahwa konsumen memiliki hak untuk menulis tentang pengalaman perjalanan atau bersantap mereka secara langsung (baik atau buruk).

Menurutnya, ulasan tersebut adalah salah satu cara paling ampuh untuk memungkinkan orang lain menemukan semua hal baik di luar sana.

"Wisatawan mendapatkan keuntungan dari transparansi ratusan juta ulasan jujur ​​yang disediakan di platform kami. Demikian pula, platform ini memungkinkan para pelaku bisnis perhotelan dan bisnis terkait perjalanan lainnya untuk membalas kritik dan melibatkan wisatawan dalam apa yang kami harap merupakan dialog yang bermakna dan positif," lanjutnya.

“Kami terus mendukung hak pengguna kami untuk memberikan umpan balik yang jujur, positif atau negatif, dan konstruktif kepada jutaan properti di situs kami,” ujar dia.

"Kami sedang melanjutkan penyelidikan atas insiden ini dan sedang dalam proses menghubungi Kedutaan Besar AS di Thailand," sambungnya.

Dalam pernyataan kepada Fox News, juru bicara Sea View menekankan bahwa hotel tersebut menuntut Barnes atas serangkaian komentar online yang memfitnah, bukan hanya karena satu ulasan negatif.

"Kami memulai berbagai upaya untuk berdiskusi dengan tamu untuk menghentikan serangkaian ulasan publik yang dibuat-buat, berulang, dan merusak kepada staf kami dan hotel kami," kata juru bicara itu pada Senin (28/9/2020).

“Namun, tamu tersebut menolak untuk berdiskusi dengan kami atau menghentikan amukan publiknya yang menyerang staf kami dan hotel kami. Dalam eskalasi pelecehan online publik ini, kami memutuskan untuk mencari bantuan dari otoritas lokal untuk melindungi bisnis kami," lanjutnya.

"Pria itu meninggalkan beberapa ulasan palsu dan fitnah di TripAdvisor dan Google dari 29 Juni hingga sekarang," kata juru bicara Sea View.

Meskipun beberapa posting yang memfitnah telah dihapus oleh administrator untuk situs web tersebut, Barnes terus memposting pesan tersebut, kata mereka.

“Kami memilih untuk mengajukan keluhan sebagai pencegah karena kami menilai bahwa dia mungkin terus menulis ulasan negatif minggu demi minggu untuk masa mendatang,” kata perwakilan tersebut.

“Konten yang dibuat-buat termasuk tuduhan hotel kami mempraktikkan perbudakan, konotasi xenofobia terhadap direktur makanan dan minuman kami karena kewarganegaraan Ceko-nya. Dia juga meninggalkan komentar yang dapat menyesatkan pembaca untuk mengaitkan properti kami dengan virus corona,” lanjutnya.

Tonton juga:

"Meskipun berbagai upaya kami untuk menghubunginya untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang bersahabat selama lebih dari sebulan, dia memilih untuk mengabaikan kami sepenuhnya," klaim juru bicara Sea View.

“Dia hanya membalas kami ketika dia diberitahu tentang keluhan kami oleh pihak berwenang. Hotel tidak punya pilihan lain selain mengajukan kasus dengan otoritas untuk melindungi bisnis dan staf kami yang telah dilecehkan oleh ulasannya,” pungkasnya.

Alasan Nama Hotel yang jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tidak Dipublikasikan

6 Tips Staycation di Hotel Mewah selama Pandemi Covid-19, Bawa Peralatan Game

Sensasi Menginap di SynVillan, Hotel Kaca di Swedia yang Dirancang untuk Lihat Satwa Liar dari Dekat

9 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Traveling, Cermati Lagi Hotel Tempatmu Menginap

Mencoba Sensasi Menginap di Hotel Cokelat, Bisa Makan Cokelat Sepuasnya

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)