Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jogja Perketat Kunjungan, Wisatawan Luar Daerah Diwajibkan Bawa Surat Keterangan Sehat

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu masuk Malioboro di sisi timur, pengunjung di pedestrian timur berjalan menuju arah selatan, Kamis (11/06/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Tempat wisata di Jogja khususnya kawasan Malioboro mengalami lonjakan jumlah wisatawan pada Minggu (27/9/2020).

Lonjakan tersebut tampak dari dipenuhinya sejumlah kantong parkir utama di kawasan Malioboro.

Para wisatawan mulai memenuhi kawasan wisata Kota Jogja tersebut saat sore hari.

Mereka berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan daerah lainnya.

Alasan Warung Gudeg di Jogja Buka Tengah Malam hingga Subuh

Meski Kota Jogja mulai ramai wisatawan, Dinas Pariwisata (Disparta) Yogyakarta, Maryustion Tonang enggan menyebut jika pariwisata di Kota Jogja mulai mengalami kebangkitan.

"Kalau hari ini disebut bangkit, berarti kemarin mati suri dong. Tentu tidak demikian. Wisatawan yang datang hari ini mereka sudah mematuhi protokol kesehatan melalui paket-paket wisata yang kamj tawarkan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (27/9/2020).

Jumlah wisatawan di kawasan Malioboro kembali mengalami lonjakan di sepanjang Minggu (27/9/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Ia menambahkan, ramainya wisatawan yang datang ke Yogyakarta bagai pisau bermata dua.

Satu sisi dapat menumbuhkan ekonomi dan membangkitkan pelaku usaha, namun di sisi lain juga dapat berdampak negatif di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Saya kira semuanya sudah memenuhi protokol kesehatan. Karena pergub untuk aturan wisatawan juga sudah ada, di perwalinya juga sudah ada," urainya.

Ia mengatakan, dalam pergub tersebut diatur tata cara berkunjung ke Yogyakarta bagi para wisatawan.

Point utamanya, wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau surat hasil rapid test untuk masuk ke wilayah DIY.

"Dan saya kira mereka tidak berkunjung ke Malioboro saja. Pastinya juga ke daerah lain juga, jadi mereka ini sudah ada paket wisata melalui Asita dan HPI. Tentu sudah sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.

Tion, sapaan akrabnya ini mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 48 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan panduan pelaksanaan pelayanan publik dan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19, setiap wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

Dalam peraturan walikota (Perwali) nomor 51 tahun 2020 sebagai turunan dari pergub 2020 pun juga berbunyi hampir sama.

Namun demikian, pantauan di lapangan banyak wisatawan di kawasan Malioboro tidak menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

Halaman
12