TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menunjuk sejumlah hotel yang akan dijadikan sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19.
Sebelum menempakan pasien di hotel tersebut, pihak hotel punya mekanisme tersendiri.
Jumlah kamar yang disediakan di seluruh Indonesia untuk pasien Covid-19 yakni sebanyak 13.351 kamar.
Mereka yang diisolasi di hotel adalah pasien dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menuturkan, hotel-hotel tersebut masih bisa dikunjungi oleh tamu yang ingin menginap.
“Setelah pemerintah dan hotel sepakat, hotel tidak langsung ditetapkan sebagai fasilitas karantina,” kata Maulana seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Sebagai gambaran, Maulana memberi contoh jika kapasitas kamar isolasi di Wisma Atlet Jakarta hampir penuh, maka pemerintah akan memanfaatkan kamar-kamar dari daftar hotel isolasi di Jakarta.
Dari daftar tersebut, pemerintah akan memilih hotel sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan untuk menampung para pasien OTG.
Hotel-hotel yang terpilih akan diberi pemberitahuan beberapa hari sebelumnya untuk mengosongkan tamu yang menginap di sana.
“Sebelum hotel dipakai menerima, mereka masih standby dan boleh terima tamu. Begitu pemerintah butuh, mereka beri info ke hotel.” ungkap Maulana.
Ada banyak hotel standby Maulana menuturkan, pemerintah memiliki cukup banyak hotel dalam keadaan standby guna menghindari kondisi genting.
Adapun kondisi genting yang dimaksud adalah jika jumlah hotel yang standby hanya satu saat pemerintah membutuhkan fasilitas isolasi tambahan, belum tentu hotel bisa langsung siap dipakai saat itu juga.
“Masing-masing hotel punya kendala. Mereka harus keluarkan tamu dulu. Tapi karena daftar hotel banyak, ini beri ruang bagi hotel yang siap untuk langsung terima,” tutur Maulana.
“Kecuali kalau ada hotel yang sudah siap bisa langsung dipakai dan ditetapkan sebagai fasilitas isolasi OTG, mereka langsung tidak boleh terima sembarang tamu kecuali pasien,” imbuhnya.
Saat ini, sembilan provinsi di Indonesia telah menyiapkan sebanyak 13.351 kamar hotel untuk digunakan sebagai fasilitas karantina OTG.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:
- Sumatera Utara: 6 hotel, 449 kamar
- Jawa Barat: 17 hotel, 949 kamar
- DKI Jakarta: 31 hotel, 4.116 kamar
- Jawa Timur: 16 hotel, 2.160 kamar
- Bali: 10 hotel, 1.559 kamar
- Kalimantan Selatan: 15 hotel, 992 kamar .
- Papua: 13 hotel, 1.797 kamar
- Jawa Tengah: 2 hotel, 173 kamar
- Sulawesi Selatan: 8 hotel, 1.156 kamar
• Sensasi Menginap di SynVillan, Hotel Kaca di Swedia yang Dirancang untuk Lihat Satwa Liar dari Dekat
• Hotel Mewah Ini Tawarkan Layanan Jet Pribadi Built-In, Simak Daftarnya
• 9 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Traveling, Cermati Lagi Hotel Tempatmu Menginap
• 27 Hotel di Jakarta Ini Siap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala, Berikut Daftarnya
• Kemenparekraf Siapkan Hotel Setara Bintang 3 untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunmanadotravel.com dengan judul Begini Mekanisme Jika Ada Pasien Covid-19 yang Akan Diisolasi di Hotel