TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap jadwal penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua selama September 2020.
Kabar gembira bagi pengguna setia layanan maskapai Garuda Indonesia.
Di bulan September 2020, Garuda Indonesia melayani rute penerbangan ke daerah timur Indonesia, seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
• Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Sumatera Selama September 2020
Dari pantauan TribunTravel di akun Twitter resmi @IndonesiaGaruda, Rabu (23/9/2020), berikut daftar penerbangan Garuda Indonesia ke wilayah timur Indonesia.
1. Rute Jakarta - Balikpapan pp, Jakarta - Banjarmasin pp dan Jakarta - Pontianak pp
2. Rute Jakarta - Ternate pp, Jakarta - Palangkaraya pp, Jakarta - Ambon pp, Jakarta - Manado pp, Jakarta - Makassar - Manado pp, Jakarta - Kendari pp, Jakarta - Makassar - Kendari pp, dan Jakarta - Palu pp
3. Rute Jakarta - Makassar - Palu pp, Jakarta - Samarinda pp, Jakarta - Banjarmasin - Samarinda pp, Jakarta - Makassar - Gorontalo pp, Jakarta - Sorong pp, Jakarta - Jayapura pp, Jakarta - Makassar - BIak - Jayapura pp, Jakarta - Makassar - Timika - Jayapura pp, dan Jakarta - Makassar - Jayapura - Merauke pp
Daftar penerbangan di atas berlaku hingga 30 September 2020.
Sebelum terbang bersama Garuda Indonesia, penumpang wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Dokumen Persyaratan Penumpang Garuda Indonesia
Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, berikut persyaratan penumpang Garuda Indonesia:
1. Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.
2. Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19 dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/ Puskesmas setempat.
Masa Berlaku Surat Kesehatan
Berikut masa berlaku surat kesehatan berdasarkan ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:
- Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
- Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan