Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jepang Buka Travel Bubble dengan 5 Negara Asia, Termasuk Indonesia?

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senso-ji Temple, Asakusa, Tokyo, Jepang

TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi Covid-19 memengaruhi pariwisata internasional lantaran masyarakat dari 159 negara dan area terkena imbas dari daftar larangan perjalanan ke Jepang.

Kendati demikian, melansir Time Out, kini Jepang mulai mengizinkan turis asing bepergian keluar-masuk ke negara itu.

Selasa (8/9/2020), Jepang mengumumkan bahwa mereka memiliki travel bubble atau koridor perjalanan dengan lima negara, namun tidak termasuk Indonesia.

Lima negara tersebut di antaranya Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, dan Taiwan.

Kelima negara tersebut akan bergabung dengan Thailand dan Vietnam dalam daftar travel bubble milik Jepang.

Travel bubble adalah ketika dua atau lebih negara yang berhasil mengontrol virus corona sepakat menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

Ilustrasi travel bubble. (Foreign Policy)

Gelembung itu akan memudahkan penduduk yang tinggal di dalamnya melakukan perjalanan secara bebas dan menghindari kewajiban karantina mandiri.

Langkah tersebut akan memudahkan masyarakat melintasi perbatasan dengan kerumitan minimum.

Namun, travel bubble tersebut saat ini terbatas hanya untuk penduduk di negara dan area yang bersangkutan.

Secara terpisah, Jepang dan Singapura juga telah setuju untuk mengadakan koridor perjalanan bagi pelancong bisnis jangka pendek mulai Jumat (18/9/2020).

Dalam travel bubble Jepang, terdapat sejumlah syarat yakni sebagai berikut:

Keluar Jepang

  • Pantau kesehatan selama 14 hari sebelum keberangkatan
  • Hasil tes Covid-19 yang didapat ditunjukkan di bandara
  • Setibanya di bandara tujuan, ikut tes Covid-19 dan ikuti langkah karantina yang telah ditentukan sebelumnya
  • Koordinasi dengan kedutaan negara Anda untuk aturan masuk khusus dan dokumen tambahan
Kyoto, Jepang (Travel + Leisure)

Memasuki Jepang

  • Ikuti persyaratan di atas
  • Ajukan permohonan visa atau konfirmasi masuk kembali di kedutaan Jepang setempat
  • Kirim perjanjian tertulis untuk mengikuti prosedur karantina mandiri setibanya di sana
  • Kirim hasil tes Covid-19 di bandara
  • Ikuti tes Covid-19 setibanya di bandara
  • Unduh aplikasi pelacakan Covid-19
  • Lakukan karantina mandiri dan hindari transportasi umum selama 14 hari

Bagi wisatawan yang berangkat dari Thailand, Vietnam, Malaysia, atau Taiwan, mereka juga wajib mengirim surat konfirmasuk masuk kembali dan hasil tes Covid-19 yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, wisatawan dari Kamboja, Laos, dan Myanmar hanya perlu mengajukan permohonan visa baru.

Halaman
12