TRIBUNTRAVEL.COM - Aktivitas traveling menjadi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19.
Banyak orang masih khawatir untuk kembali berwisata.
Bagi mereka yang masih khawatir tetapi ingin berlibur, staycation ke tempat terdekat bisa jadi pilihan.
Namun, ada juga yang sudah berani berlibur ke luar daerah atau punya urusan penting di luar kota.
Jika ingin kembali mengunjungi destinasi wisata di Indonesia, terlebih naik transportasi umum, kamu wajib membawa beberapa dokumen atau berkas tambahan sebagai syarat bepergian.
Masih ada beberapa dokumen lainnya yang harus disiapkan sebelum berangkat liburan.
Syarat naik pesawat saat pandemi
Selama pandemi, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika bepergian menggunakan pesawat.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta agar memperhatikan lima hal berikut ini:
1. Penumpang wajib bawa surat rapid test atau swab test PCR
Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat rapid test dengan hasil non -eaktif atau tes PCR dengan hasil negatif.
Masing-masing surat tersebut berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
"Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
2. Rute internasional, hubungi maskapai atau kedutaan negara
Penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.