Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai Dilonggarkan, WNI Kini Dapat Masuk Lagi ke Malaysia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keadaan Menara Petronas dan sekitarnya di Malaysia pada malam hari

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Malaysia mulai melonggarkan larangan masuk untuk WNI.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Luar Negeri, Kamis (17/9/2020).

Faizasyah menyatakan jika Malaysia telah melonggarkan larangan masuk bagi WNI dan 22 warga negara asing lainnya pada 10 September.

"Sebagai update, 10 September, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk Malaysia terhadap WNA dari 23 negara, termasuk Indonesia," kata Faizasyah.

Ia mengatakan, saat ini negara-negara di dunia tengah memberlakukan larangan masuk bagi sejumlah WNA di tengah meningkatnya penularan Covid-19.

RMCO Diperpanjang, Turis Asing Tidak Bisa Masuk ke Malaysia hingga 31 Desember

Hal senada dilakukan Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang WNA masuk atau transit di wilayah Indonesia.

Kendati demikian, Indonesia melakukan pengecualian terhadap sejumlah negara yang telah menandatangani perjanjian kerja sama koridor perjalanan bisnis esensial di masa pandemi.

Negara-negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok.

"Saat ini sedang dibahas perjanjian serupa dengan Singapura. Imbauan pemerintah kepada WNI untuk menuda perjalanan ke luar negeri kecuali mendesak," kata dia.

Sebelumnya, Faizasyah mengonfirmasi adanya larangan WNI masuk Malaysia.

"Pemerintah Malaysia melarang pemegang long term pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah.

Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.

Faizasyah menggatakan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Saat ini, Pemerintah Malaysia masih menerapkan Movement Control Order (RMCO) yang berlangsung hingga 31 Desember.

Selama periode tersebut, pintu perbatasan Malaysia juga masih akan ditutup dan turis asing tidak diizinkan masuk.

Diwartakan dari Malay Mail, perpanjangan RMCO dikarenakan pandemi Covid-19 tidak menunjukkan tanda-tanda mereda.

“Demi kebaikan, pemerintah telah memutuskan perpanjangan RMCO hingga 31 Desember 2020,” kata Muhyiddin.

“Meskipun RMCO telah diperpanjang, saya yakin kehidupan semua orang tidak akan terganggu karena aktivitas sehari-hari masih dapat berlanjut seperti biasa, dengan standar baru dan kepatuhan pada prosedur operasi standar (SOP),” tambahnya.

Muhyiddin mengingatkan agar warganya terus menyesuaikan diri dengan memakai masker, cuci tangan, selalu menjaga kebersihan diri, dan menghindari tempat keramaian.

Pada periode ini, banyak sektor sudah diizinkan untuk beroperasi kembali, namun klub malam dan pusat hiburan masih ditutup.

Begitu pula dengan turis asing yang masih dilarang masuk ke negara itu guna mencegah munculnya kasus baru di Malaysia.

Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan olahraga, tapi tanpa keterlibatan peserta dan penonton internasional.

Mulai 7 September Pelajar, Ekspatriat, Permanent Residents Asal Indonesia Dilarang Masuk Malaysia

RMCO Diperpanjang, Turis Asing Tidak Bisa Masuk ke Malaysia hingga 31 Desember

4 Perbedaan Kemerdekaan Indonesia dan Malaysia yang Sama-sama Dirayakan Bulan Agustus

Mulai 1 Agustus 2020, Penerbangan ke Kamboja dari Malaysia dan Indonesia Ditutup Sementara

Mulai Awal Juni, Datang ke Malaysia Harus Bayar Biaya Karantina Rp 500 Ribuan per Hari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Longgarkan Larangan Masuk bagi WNI"