Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Abaikan Instruksi Karantina Mandiri, Wanita Ini Nekat Pergi ke Bar dan Sebabkan Kepanikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabung darah kosong dengan label Positif Covid-19

TRIBUNTRAVEL.COM - Pihak berwenang Jerman menuduh seorang wanita Amerika menyebabkan wabah covid-19 di kota Bavaria.

Dia dilaporkan melanggar instruksi karantina mandiri dan memilih pergi ke sejumlah bar, media lokal melaporkan.

Pada 8 September, seorang wanita berusia 26 tahun yang tidak disebutkan namanya menjalani tes COVID-19 di kota ski Garmisch-Partenkirchen.

Tes itu dilakukan karena wanita ini menunjukkan gejala setelah liburan ke Yunani,  surat kabar Der Tagesspiegel, Der Spiegel, dan The Guardian melaporkan.

TONTON JUGA

Wanita, yang bekerja di sebuah hotel untuk anggota angkatan bersenjata AS dan keluarga mereka, diberitahu untuk mengisolasi diri sampai hasilnya diumumkan keesokan paginya, The Guardian melaporkan.

Namun, pihak berwenang di kota tersebut mengatakan wanita itu mengabaikan nasihat tersebut dan pergi ke serangkaian bar malam itu, surat kabar melaporkan.

Dia dinyatakan positif Covid-19 keesokan paginya, kata outlet tersebut.

Setidaknya 24 orang dan staf di hotel sejak itu dinyatakan positif COVID-19, Der Tagesspiegel dan Der Speigel melaporkan. 

Melansir dari Insider, kota itu juga mencatat 49 kasus virus covid-19 baru dalam tujuh hari terakhir, kata surat kabar itu, mengutip pihak berwenang.

Kantor distrik di Garmisch juga telah meminta semua yang berusia 18 hingga 35 tahun untuk menjalani tes virus corona, kata surat kabar itu. 

Lebih dari 700 orang di kota itu telah melakukan tes virus korona sejak itu, dan hasilnya diharapkan minggu ini, Der Spiegel melaporkan.

Kantor kejaksaan umum di Munich sekarang menyelidiki kasus tersebut sebagai dugaan insiden "penyebar super", Zeit Online melaporkan pada hari Senin.

"Kecerobohan ini juga harus memiliki konsekuensi," kata Markus Söder, perdana menteri wilayah Bavaria, menambahkan bahwa di Bavaria denda untuk melanggar karantina adalah 2.000 euro.

Tes Covid-19 (Gambar oleh fernando zhiminaicela dari Pixabay )

Pengacara Jerman juga mengatakan kepada The Guardian bahwa wanita itu "juga bisa menghadapi tuntutan perdata dan pidana yang membawa hukuman penjara antara enam bulan dan 10 tahun."

Akibat wabah terbaru, semua bar dan restoran di Garmisch-Partenkirchen telah diberitahu untuk tutup pada pukul 10 malam. 

Halaman
12