Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PSBB DKI Jakarta, Tamu Hotel Tak Boleh Berenang hingga Wajib Take Away Makanan

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi check in hotel

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, mulai Senin (14/9/2020).

Sejumlah sektor ada yang terpaksa ditutup dan ada pula diizinkan tetap beroperasi.

Satu di antara sektor yang boleh beroperasi seperti biasa adalah sektor perhotelan.

Namun, ada beragam peraturan baru yang harus diperhatikan pihak hotel selama PSBB berlangsung.

PSBB Total DKI Jakarta, Bus Wisata TransJakarta Hentikan Operasionalnya

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Krisnadi mengatakan, ada sejumlah peraturan baru yang harus diperhatikan tamu ketika hendak menginap di hotel.

"Jadi, berenang enggak boleh, gym gak boleh. Lalu kalau makan di restoran waktu itu sudah boleh 50 persen, sekarang enggak boleh sama sekali, jadi take away gitu," kata Krisnadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Berdasarkan penjelasannya, berikut Kompas.com rangkum aturan baru menginap di hotel selama PSBB ketat.

Tak boleh berenang

Jika selama ini kolam renang hotel menjadi salah satu yang paling kamu cari ketika menginap di hotel, maka selama PSBB kamu tidak akan bisa menikmati fasilitas satu ini.

Pasalnya, menurut Krisnadi, semua fasilitas kolam renang yang ada di tiap hotel ditutup untuk umum.

"Berenang enggak boleh selama PSBB ini," ujarnya.

Gym ditiadakan

Ilustrasi (portfoliotheme.org)

Selain kolam renang, ada satu fasilitas hotel lainnya yang dilarang beroperasi saat PSBB.

Fasilitas ini yaitu gym. Layanan gym di hotel biasanya menjadi salah satu alternatif pilihan fasilitas olahraga, jika kolam renang penuh.

Wisatawan atau tamu hotel biasa memilih ruang gym untuk berolahraga pengganti renang.

Halaman
12