TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang turis Amerika Serikat (AS) yang melanggar pembatasan perjalanan Covid-19 di Kanada pada Juni lalu, dituntut hukuman penjara dan denda sebesar 500 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 7 miliar.
Saat itu, turis bernama John Pennington melakukan perjalanan dari Alaska ke Kanada.
Ia kemudian bermalam di Rimrock Resort Hotel yang berada di dalam Taman Nasional Banff, kawasan terlarang bagi warga AS untuk dikunjungi saat pandemi Covid-19.
Bukannya bermalam dan tetap berada di hotel, Pennington justru melanggar undang-undang karantina Covid-19 Kanada.
Dilaporkan NPR, staf hotel melihat Pennington menyelinap masuk ke Taman Nasional Banff.
Awalnya Pennington memberi tahu polisi bahwa dia sedang mencari makanan, tetapi para pejabat tidak memberi izin, karena Rimrock Resort Hotel memiliki beberapa restoran.
Polisi pun mengeluarkan voucher senilai 900 dolar AS atau Rp 13,5 juta untuk Pennington dan memerintahkannya untuk tetap berada di hotel, di mana beberapa kamar menampilkan lanskap pegunungan yang menakjubkan.
Namun Pennington diam-diam pergi keesokan harinya.
Dalam perjalanan keluarnya, Pennington terlihat di tempat wisata populer di Gunung Sulphur, tidak jauh dari hotel.
Kanada menutup perbatasannya sejak 21 Maret, kecuali bagi wisatawan yang melakukan perjalanan dari dan ke Alaska.
Namun wisatawan harus mengambil rute terdekat serta dilarang melewati taman nasional dan berhenti di tempat wisata.
Melansir dari Travel+Leisure, wisatawan harus dapat diidentifikasi melalui plat nomor kendaraan mereka dan menggantung tag di kaca spion yang menunjukkan tanggal mereka harus meninggalkan Kanada.
"Sebagian besar orang Amerika dan kendaraan dengan pelat nomor Amerika adalah orang-orang yang berada di sini karena alasan yang sah," kata Sersan Royal Canadian Mounted Police pada CBC.
Pennington termasuk di antara sekitar selusin orang Amerika yang menurut pejabat Kanada tidak termasuk.
Pria itu akhirnya ditangkap dan dijadwalkan menghadiri sidang di pengadilan Kanada pada November mendatang.