Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jelang PSBB Total, Dishub DKI Jakarta Meniadakan 10 Kawasan Khusus Pesepeda, Berikut Daftarnya

Penulis: ronnaqrtayn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bersepeda di tengah pandemi Covid-19.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor mulai Minggu, 13 September 2020.

Kesepuluh kawasan khusus pesepeda tersebut tersebar di 5 wilayah Kota Jakarta.

Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.

Peniadaan ini dilakukan sehari sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total dilaksanakan mulai Senin (14/9/2020).

Keputusan ini dipengaruhi oleh keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menarik rem darurat akibat meningkatnya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Jakarta Akan PSBB Total, Masih Bolehkah Warga Bepergian ke Luar Kota?

Kawasan Khusus Pesepeda sendiri merupakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi para pesepeda di Ibu Kota selama masa PSBB transisi sejak Juni 2020.

Mulanya, terdapat 32 titik KKP yang dibuka pada setiap Minggu pagi.

Namun, karena sempat ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan, maka KKP pun dihentikan pada pertengahan Agustus 2020 lalu.

Meskipun demikian, KKP lantas kembali dihadirkan di beberapa titik untuk memecah antusiasme masyarakat yang bersepeda dan memilih jalur Sudirman-Thamrin.

Bagi traveler yang aktif menjadi pesepeda di Jakarta selama masa PSBB transisi, kamu wajib mengetahui 10 KKP yang ditutup.

TONTON JUGA:

Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 wilayah Kota Jakarta yang ditiadakan mulai Minggu (13/9/2020).

Jakarta Pusat

1. Jalan Gajah Mada

2. Jalan Hayam Wuruk

3. Jalan Benyamin Sueb

Jakarta Timur

1. Jalan Raden Inten

2. Jalan KBT Sisi Utara

Jakarta Barat

1. Jalan Gajah Mada

2. Jalan Hayam Wuruk

Mulai dari
Halaman