TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan PSBB total mulai Senin (14/9/2020).
Aturan ini tentu juga berlaku bagi sektor pariwisata, sehingga kemungkinan besar tempat-tempat wisata di Jakarta akan kembali melakukan penutupan sementara.
Hal itu pula yang akan diterapkan pada sejumlah museum yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemendikbud RI, Judi Wahjudin menegaskan, museum Kemendikbud RI di Jakarta akan mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
• Pulang ke Indonesia, Keris Bugis Kini Jadi Koleksi Museum Nasional
Namun, menurutnya, museum akan mengikuti apabila sudah ada aturan dari Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19.
"Izin layanan semua lembaga itu mengikuti aturan Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing. Untuk museum-museum yang ada di wilayah DKI akan mengikuti ketetapan tersebut," kata Judi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Meski akan mengikuti aturan yang apabila mengharuskan museum ditutup kembali, kata dia, pelayanan museum dalam jaringan (daring) atau online tetap berlangsung.
Masyarakat tetap bisa menikmati dan melihat koleksi serta mengenal museum melalui berbagai platform online seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan Channel Youtube masing-masing museum.
"Untuk Ditjenbud ada di Instagram dan Youtube budayasaya, silakan dicek," ujarnya.
Judi sendiri tak begitu berkomentar banyak perihal dikembalikannya PSBB Jakarta seperti awal.
Ia mengaku museum baru saja menggelar rapid test berkala dan menutup operasional.
Rencananya, museum akan dibuka kembali Senin besok. "Senin rencananya buka lagi, tetapi bila ada keputusan PSBB, layanan akan didaringkan," tuturnya.
Mewakili lima museum Kemendikbud di Jakarta, ia mengutarakan, semua layanan offline harus mengikuti kondisi pandemi yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas setempat.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan terkait protokol kesehatan dan SKB Kemendikbud Kemenparekraf terkait dengan aktivitas lembaga seni budaya dan industri kreatif, layanan offline harus mengikuti kondisi pandemi yang ditetapkan oleh ketua gugus tugas setempat," pungkasnya.
Sebelumnya, lima museum di bawah Kemendikbud telah dibuka kembali sejak pertengahan Juni 2020.