Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta, Berikut 6 Larangan dan 4 Hal yang Boleh Dilakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana makan siang di Warteg Warmo, Tebet, Jakarta Selatan Rabu (28/7/2020)

TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota.

Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020).

Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.

Yang tak boleh dilakukan:

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan bekerja dari rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Halaman
123