Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Beri Makan Kucing Liar di Kawasan Elit Dubai Ini akan Kena Denda Rp 2 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seekor kucing

TRIBUNTRAVEL.COM - Salah satu kawasan elit di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) mempunyai larangan memberi makan kucing layar.

Hal ini disampaikan oleh penyewa dan pemilik properti di Emirates Living Dubai, yang mencakup Emirates Hills, The Springs, The Meadows, dan The Lakes.

Aturan mengenai larangan memberi makan hewan liar tersebut dilaporkan oleh The National, Rabu (9/9/2020).

Perusahaan Pengembang Emirates Living Dubai, Emaar Properties, mengatakan mereka yang kedapatan melanggar aturan akan didenda 500 dirham UEA atau setara Rp 2 juta.

Jumlah denda tersebut sesuai pedoman peraturan Kota Dubai dan dapat dibawa ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Viral di Medsos, Rekaman CCTV Lansia yang Tiba-tiba Pingsan karena Seekor Kucing

Dalam pemberitahuan yang dibagikan kepada The National, manajemen kawasan elite itu mengatakan peringatan itu dikeluarkan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan warga Emirates Living Dubai.

“Selain berdampak negatif pada estetika komunitas dan menyebabkan bau tak sedap, praktik tersebut juga terkait dengan sejumlah kekhawatiran lainnya,” bunyi pemberitahuan yang bertanggal 8 September itu.

Mereka menambahkan kucing liar dari daerah yang berdekatan tertarik pada makanan. Hal itu dapat menyebabkan perselisihan dan perkelahian teritorial.

“Sisa makanan (kucing liar) menarik hama seperti tikus dan serangga merayap atau terbang,” sambung pemberitahuan tersebut.

Pihak Manajemen Emirates Living Dubai mengatakan seluruh warga telah diberi tahu pengumuman tersebut. 

Dalam email yang sama yang dikirimkan kepada penduduk, turut dilampirkan pula surat edaran dari Pemerintah Kota Dubai.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa memberi makan burung seperti burung gagak dan merpati dan hewan liar seperti kucing dan anjing dilarang di UEA.

Otoritas mengatakan hewan-hewan ini menjadi sarang untuk berkembang biaknya hama dan penyakit, yang pada gilirannya mengancam keselamatan publik.

Pada 2018, Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan UEA menjadikan pembuangan hewan peliharaan sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di UEA.

Di bawah amandemen hukum baru, kementerian mengatakan mereka yang terbukti membuang hewan peliharaan akan menghadapi konsekuensi hukum termasuk denda atau hukuman penjara.

Halaman
12