Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

4 Syarat Liburan ke Bali Saat New Normal, Termasuk Mengaktifkan GPS

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Destinasi Wisata di Nusa Penida Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sepanjang tahun 2020, Pemprov Bali fokus pada wisatawan nusantara (wisnus) karena kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ditunda untuk sementara waktu.

Guna mendongkrak kedatangan wisnus, Dinas Pariwisata Provinsi Bali gencar mempromosikan jenis wisata berorientasi alam seperti pantai, danau, air terjun, persawahan, dan cagar alam.

Jika berencana untuk berlibur ke Bali dalam waktu dekat, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi selama era new normal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut empat syarat yang harus dipatuhi:

1. Menunjukkan hasil swab atau rapid test

Wisatawan harus memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Hasil tersebut harus memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.

Nantinya, hasil ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali.

Jika hasil yang ditunjukkan reaktif, wisatawan wajib mengikuti uji swab PCR di Bali dan mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali sambil menunggu hasil keluar.

Biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.

2. Mengisi aplikasi LOVEBALI

Sebelum berkunjung ke Bali, wisatawan wajib mengunduh aplikasi LOVEBALI melalui Google Play atau App Store, atau mengunjungi laman https://lovebali.baliprov.go.id.

Bagi pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali, mereka wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi tersebut.

Seluruh keluhan atau masalah yang dialami selama berada di Bali bisa disampaikan oleh wisatawan melalui LOVEBALI.

3. Mengaktifkan GPS

Halaman
12