TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap persyaratan penumpang maskapai NAM Air untuk penerbangan dengan rute domestik.
Guna mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penanggulangan Covid-19 di Indonesia, NAM Air berkomitmen untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan calon penumpang serta awak kabin.
Wujud komitmen NAM Air terlihat dari beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi calon penumpang.
Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
• Syarat Penumpang Pesawat AirAsia untuk Rute Domestik dan Internasional
Dikutip dari laman resmi NAM Air, Jumat (4/9/2020), berikut persyaratan penumpang NAM Air untuk rute domestik.
Persyaratan Perjalanan Domestik
1. Identitas diri (KTP, SIM, Paspor atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Surat keterangan kesehatan dengan metode Rapid-Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan kesehatan dengan metode tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3. Jika di daerah calon penumpang tidak memiliki fasilitas Rapid-Test maupun PCR maka dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas;
a. Khusus untuk penumpang tujuan akhir Bali (DPS), calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/ serta mengunduh aplikasi LoveBali yang dapat diakses melalui https://lovebali.baliprov.go.id sebelum berangkat ke Bali.
b. Khusus penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, tidak diperlukan lagi pemeriksaan SIKM, untuk ketentuan lainnya bisa penumpang cek di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
c. Khusus untuk penumpang keberangkatan Surabaya tujuan Pontianak, wajib melampirkan surat keterangan kesehatan dengan metode tes PCR* (berlaku hingga 13 Agustus 2020 atau hingga keputusan selanjutnya)
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Tonton juga:
Prosedur Kesehatan dan Keselamatan NAM Air
Baca tanpa iklan