Ia juga mengingatkan agar pendaki lainnya membawa pulang sampah.
"Bagi para pendaki, kalian di gunung hanya tamu. Bawalah sampahmu kembali. Mosok medayoh arepe ninggal resek (masa bertamu mau meninggalkan sampah atau kresek)," pungkasnya.
Adapun edelweiss merupakan tumbuhan endemik yang hanya tumbuh di dataran tinggi dan pegunungan.
Wilayah tumbuhnya sebagian besar terdapat di kawasan konservasi sehingga keberadaannya dilindungi.
Oleh karena itu, ada salah satu aturan yang melindungi keberadaan edelweiss yang bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Ayat (1) pasal ini menyebutkan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional".
Sementara itu, ayat (2) berbunyi, "Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli".
Pendakian Gunung Buthak sendiri sudah dibuka kembali untuk tahap uji coba, para pendaki bisa melewati jalur pendakian Desa Princi dan Seruk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pendaki Petik Edelweiss di Gunung Buthak, Langsung Ditegur"
Baca tanpa iklan